DPR Minta KPU dan Bawaslu Serahkan Data Terkait Penyelenggaraan Pemilukada

20-02-2012 / KOMISI II

Terkait penyelenggaraan Pemilukada yang terjadi sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang, Komisi II DPR meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan data terkait sebagai bahan masukan dalam melaksanakan legislasi DPR.

Demikian isi salah satu kesimpulan rapat Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2).

Data terkait itu antara lain mengenai jenis-jenis pelanggaran yang terjadi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, klarifikasi Parpol dan perseorangan sebagai pemenang Pemilukada serta masalah Parpol terkait persyaratan dan pengusungan calon, kelemahan regulasi yang terjadi dilapangan, dan katagorisasi penanganan putusan peradilan khususnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Komisi II DPR juga mendorong agar peran pencegahan dari Bawaslu dapat dilaksanakan secara lebih efekti.

Dalam kesimpulan lainnya, terhadapa RUU tentang Pemilukada dan Pilpres dan Wakil Presiden yang akan dibahas oleh DPR, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk dapat memberikan masukan-masukan yang komprehensif.

Terkait usulan anggaran Pemilukada, agar dialokasikan dari APBN, Komisi II DPR meminya kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan usulannya secara menyeluruh

Menanggapi hal tersebut, terkait evaluasi pelaksanaan Pemilukada tahun 2011, Ketua KPU Hafiz Anshary mengungkapkan beberapa faktor penyebab terjadinya konflik di Pemilukada, antara lain, masalah regulasi yang beberapa peraturan sulit dilaksanakan, masalah pencairan anggaran dari APBD yang tak sesuai jadwal, masalah persyaratan calon, masalah putusan peradilan yang berbeda atau melewati tahapan.

Sama hal dengan yang diungkapkan Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, ia mengatakan ketidakjelasan peraturan dalam undang-undang , peraturan multitafsir dan kekosongan hukum menjadi faktor yang memicu timbulnya masalah di Pemilukada.

‘’Termasuk belum sinkronnya beberapa aturan dalam undang-undang, serta masih adanya dualism peraturan pelaksanaan. Baik peraturan dari pemerintah maupun peraturan KPU yang menimbulkan tumpang tindih aturan,’’ katanya

Menurutnya, pemilukada merupakan pemilu yang paling banyak dasar hukumnya ketimbang pemilu legislasi atau pemilu presiden. yaitu, undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintah daerah dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 yang merupakan perubahan atas uu nomor 32 tahun 2004. Sementara penyelenggaran pemilu legislative dan pemilu presiden hanya diatur dalam satu undang-undang.

“Selain itu pemilukada juga diatur dalam dua peraturan yang bersifat teknis pelaksanaan. Yakni, PP dan peraturan KPU, pada pemilu legislative dan presiden, peraturan teknis hanya diatur dalam peraturan KPU,’’ jelasnya.

Untuk PP pun, jelas Bambang, tak hanya ada di PP nomor 6 tahun 2005 mengenai pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya. PP ini telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan PP nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005.

Ia menjelaskan, ada juga undang-undang yang bersifat khusus untuk untuk daerah yang memiliki keistimewaan. Yaitu, UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua dan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.

‘’Masalah regulasi itu sering menghambat pengawasan dan penanganan pelanggaran dan tak jarang memicu konflik dalam pemilukada,’’ tutur dia.(nt) 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...